Sikap Seorang Muslim Menghadapi Maksiat yang Menyebar di Negeri-Negeri Kaum Muslimin - Nidaaul-haq
Headlines News :
Home » » Sikap Seorang Muslim Menghadapi Maksiat yang Menyebar di Negeri-Negeri Kaum Muslimin

Sikap Seorang Muslim Menghadapi Maksiat yang Menyebar di Negeri-Negeri Kaum Muslimin

Written By Unknown on Thursday 3 April 2014 | Thursday, April 03, 2014

Bagaimana sikap seorang muslim menghadapi maksiat yang menjamur di negeri kaum muslimin, seperti riba, wanita-wanita yang bertabaruj (bersolek di luar rumah), meninggalkan sholat, dan seterusnya?

Jawab: Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam telah membatasi sikap seorang muslim dengan sabdanya, "Siapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, apabila tidak mampu maka dengan hatinya. Yang demikian itu serendah-rendah iman." [Direkam oleh Imam Muslim dalam Kitabul Iman, bab bayan kaun an-nahy 'anil munkar minal iman (no. 49)]

Dari hadits ini, mengubah kemungkaran bisa dilakukan dengan 3 tingkatan, yaitu:


Tingkatan pertama: mengubah dengan tangan.
Apabila Anda mempunyai kekuasaan yang dengannya memungkinkanmu untuk mengubah kemungkaran ini dengan tanganmu, lakukanlah! Ini mungkin bisa dilakukan seseorang apabila kumungkaran itu ada di rumahnya, sedangkan dia lah yang mengurusnya, maka dalam keadaan semacam ini memungkinkannya mengingkari dengan tangannya.

Seperti jika seseorang masuk rumahnya dan ia mendapati ada alat musik sedang rumah adalah rumahnya, anak adalah anaknya, dan keluarga adalah keluarganya, memungkinkannya untuk mengubah kemungkaran dengan tangannya, seperti menghancurkan alat musik itu, misalnya, karena ia mampu.

Tingkatan kedua: mengubah dengan lisan.
Jia tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangannya, maka ia berpindah ke tingkatan kedua, yaitu mengubah kemungkaran dengan lisan.

Dan mengubah (kemungkaran) dengan lisan ada dua bentuk, yaitu:
Bentuk pertama, ia mengatakan kepada pelaku kemungkaran: "Hilangkan kemungkaran ini!", ia mengajak bicara bersamanya, dan mencegahnya jika keadaan menuntut untuk itu.

Bentuk kedua: Jika tidak mampu seperti ini, maka sepantasnya ia sampaikan (aduka) kepada pemerintah.

Tingkatan ketiga: mengubah (kemungkaran) dengan hati.
Apabila ia tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan atau lisannya, maka hendaknya ia mengingkari dengan hatinya; yang demikian itu selemah-lemah iman.Mengingkari dengan hati (ialah) Anda mengingkari kemungkaran ini dengan hati Anda dan Anda membenci keberadaannya, serta Anda suka jika (kemungkaran itu) tidak terjadi.

Di sini ada titik yang wajib kita berhati-hati kepadanya. Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam telah mengisyaratkan kepadanya dalam hadits ini, di mana beliau mengatakan, "Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran."

Melihat di sini apakah melihat dengan mata, sekedar mengetahui, atau sekedar perasangka?
Adapan perasangka, maka tidak ada di ini, karena berperasangka buruk kepada seorang muslim tidak diperkenankan!

Kalau begitu tersisa melihat dengan mata atau sekedar mengetahui. Adapun penglihatan adalah seseorang menyaksikan kemungkaran. Sedangkan pengetahuan adalah ia mendengar apabila tidak terlihat, atau ada yang mengkhabarinya dari orang yang terpercaya (tsiqqoh) adanya kemungkaran.

Di sini nampak bagi kita bahwa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam menginginkan agar kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi seseorang dalam kemungkaran sampa kita melihatnya. "Siapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, apabila tidak mampu maka dengan hatinya. Yang demikian itu serendah-rendah iman."

Sebagian orang bertanya kepadaku: aku duduk di sisi pelaku kemungkaran, dan aku membenci ini dengan hati serta mengingkari dengan hatiku. Apakah aku terjerumus dalam dosa? Ia berkata, "Aku bersaksi bahwa aku membenci dan murka dengan kemungkaran ini dengan hatiku."

Kami katakan: Anda belum mengingkarinya dengan hatimu. Karena jika hatimu telah mengingkarinya, pasti badanmu akan mengingkarinya juga. Karena Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ketahulah bahwa di dalam jasad terdapat segumpal darah. Jika ia bagus, maka semua jasadnya juga bagus; apabila rusak, maka semua jasad juga rusak. Ketahuilah ia adalah hati." [Sebagian hadits ditakeluarkan Al Bukhori; kitab iman, bab: fadhl manistabro'a lidinih (52) dan Muslim, kitab al musaqoh, bab: akhdzul halal wa tarkusy syubhat (1599)]

Seandainya hati Anda membencinya, mungkinkah Anda berduduk-duduk di sisi orang-orang yang melakukannya (kemungkaran)? Karenanya, Alloh Ta'ala berfirman, "Dan sungguh, Alloh telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al Quran) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Alloh diingkari dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena kalau (kamu tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka." [An Nisa': 140]

Sesungguhnya sebagian kalangan yang miskin (ilmu & pengetahuan) mengira bahwa jika seorang duduk di sisi orang yang berbuat mungkar sedang ia membenci dengan hatinya, inilah makna sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, "Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya." Padahal tidak demikian.

Maka perkara ini, sebagaimana yang telah saya jelaskan kepada kalian, bahwa orang yang mengingkari dengan hatinya tidak mungkin akan tetap (duduk di dekat pelaku kemungkaran) selamanya; bak secara kenyataan maupun secara syariat. Dan telah dusta orang yang mengatakan, "Aku membenci kemungkaran ini," sedangkan ia duduk-duduk bersama pelakunya.

Sebagian orang memprotesku, "Jika Anda mengatakan seperti itu, berarti Anda telah mengharamkan duduk-duduk bersama orang-orang yang memotong jenggot-jenggot mereka, karena mencukur jenggot termasuk kemungkaran!!

Kami katakan, kita memiliki dua perkara, yaitu:
Pertama, melakukan kemungkaran
Kedua, bekas kemungkaran

Apabila Anda mendapati seseorang yang bertindak kemungkaran, maka Anda (harus) mengingkarinya sampai ia meninggalkannya kemungkaran ini. Jika ia tidak menghiraukan, jangan duduk-duduk bersamanya. Karena termasuk mengingkari kemungkaran dengan hati adalah Anda tidak duduk bersamanya.

Adapun jika Anda menjumpai seseorang telah melakukan tindakan mungkar, dan Anda menghadiri sedang mereka telah melakukan kemungkaran mereka telah usai, dan tersisa bekas kemungkaran pada mereka, apakah dibolehkan duduk bersama mereka? Ya, boleh duduk-duduk bersama mereka; karena yang Anda saksikan ini adalah bekas kemungkaran.

Jadi, hati-hati membedakan antara bekas kemungkaran dan bergelimpang dengan kemungkaran.

Maka jangan duduk bersama orang-orang yang mencukuri jengot-jenggot mereka ketika berlangsung pencukuran. Adapun setelah pencukuran, semisal kita menemukan mereka di pasar, di ... warung, atau semacamnya; maka kita (boleh) duduk bersama mereka. Akan tetapi kita tidak boleh membiarkan kesempatan jika memungkinkan untuk menasihati mereka, karena kita melihat bekas maksiat. Maka kita memberi mereka nasihat, karena ini merupakan menyuruh kepada yang ma'ruf dan melarang dari yang mungkar.

Yang semisal dengannya adalah Anda duduk bersama seseorang yang darinya Anda mencium bau rokok, maka tidak mengapa atasmu. Akan tetapi berilah ia nasihat agar tidak terbiasa merokok.

Adapun jika ia tengah berlaku merokok, jangan duduk bersamanya. Jika Anda (tetap nekat) duduk, bararti Anda mengikutinya dalam dosa (baca: sama-sama berdosa).*

__________________
* Al-'Utsaimin, Muhammad bin Sholih. 1431. Ash Shohwah Al Islamiyyah, Dhowabith wa Taujihat (hal. 66-68). KSA: Madarul Wathon
Lihat pula di www.almarwadi.wordpress dalam kategori "bimbingan Islam"

Diterjemahkan Oleh: Firman Hidayat
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Sponsor

Popular Posts

free counters

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nidaaul-haq - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger