Bismillahirrohmanirohim.....
Pacaran memang sudah membudaya di
negeri kita dan di zzaman ini, sehingga banyak orang yang beranggapan bahwa
orang yang tidak punya pacar seperti orang yang asing, tapi itulah islam yang
akan menjadi asing pada akhirzaman ini. Namun bagaimana pandangan islam
terhadapa pacaran??? . Disini saya akan menjelaskan tentang hukum pacaran dalam
pandangan islam, karna beberapa hari kemaren saya dikagetkan dengan seorang
yang menjalani study di ma’had bertanya kepada saya tentang hukum pacaran dalam
islam.
Dalam pandangan islam pacaran adalah
sebuah perbuatan yang di haromkan karna akan menjerumuskan seseorang pada
perzinaan, sebagaimana firman Allah azza wa jalla:
وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
(الإسراء 32)
Janganlah
kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Ayat di atas telah jelas bahwa Allah
suhanahu wata’ala melarang seseorang mendekati zina. Larangan disini adalah
larang yang menunjukan pengharoman, karana setiap larangan di dalam Al Quran
menunjukan pengharoman kecuali ada qorinah yang menjelaskan bahwa larangan
tersebut makruh atau mubah. Ini adalah
perintah Allah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan keji dan menundukan pandangan, karna sifat seorang
mukmin adalah menjaga kemaluanya sebagamana yang telah disifati Allah Azza
wajalla. dalam surat Al Ahzab Allah berfirman:
وَالْحَافِظِينَ
فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ (الأحزاب
35)
Dan laki laki
yang menjaga kemluanya dan perempuan yang menjaga kemaluanya (al ahzab 35)
Dan juga Allah mensifati seorang
mukmin adalah orang orang yang menjaga kemaluanya didalam surat al mukminun
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (المؤمنون)
Dan orang orang
yang selalu menjaga kemaluanya (Al
mukminun)
Ini adalah sifat seorang yang
beriman, mereka selalu menjaga
kemaluanya deri perbuatan yang keji seperti pacaran maupun zina, Allah juga memerintahkan kepada seseorang
untuk menjaga pandanganya Allah berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada laki-laki mukmin
hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga
kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan
mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
Kalau Allah memerintahkan menjaga
pandangan bagaimana dengan seorang yang pacaran, saling memandang, berpegangan
tangan, dan lain sebagainya,,, Naudzubillahi mandzalik
Dan didalam hadits Rosulullah memberikan
ancaman bagi orang yang menyentuh lawan jenis:
Kepala salah
seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada
menyentuh wanita yang tidak halal baginya. ”
(HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu
‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita. Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini4 dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram. ” (Ash-Shahihah, 1/448-449)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita. Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini4 dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram. ” (Ash-Shahihah, 1/448-449)
Dan juga didalam hadits lain
Rosulullah melarang seseorang berduaan dengan lawan jenis:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:,
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
berkata ‘Aisyah rodhiyallahu a’lam:
“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Maka hendaklah seorang muslim
menjaga dirinya dari pebuatan yang dilarang oleh Allah dan Rosulnya karna itu
adalah maslahat bagi kaum muslimin dan tidaklah selayaknya kita menentang
perintah Allah azza wajalla, dan Allah telah menerangkan dalam Al Quran bahwa
seseorang itu akan mendapatka yang selevel denganya sebagaimana Allah Azza Wa
Jalla berfirman:
''Wanita-wanita yg tidak baik adalah untuk
laki-laki yg tidak baik, dan laki-laki yg tidak baik adalah untuk wanita-wanita
yg tidak baik (pula), dan wanita-wanita yg baik adalah untuk laki-laki yg baik
dan laki-laki yg baik adalah untuk wanita-wanita yg baik (pula).'' (QS. An-Nuur:26)
Oleh karna itu marilah kita selalu
menjaga diri kita dari perbuatan- perbuatan yang kotor seperti pacaran dan lain
sebagainya. Tidakkah kita mau
mendapatkan orang yang suci, sholih ataupun sholihah sebagai pendaping
hidup kata. Jadi kita tarik kesimpulan yang bilang pacaran itu harom adalan Allah dan RosulNya.......
WaAllahu A’lam....
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !