Kamu dan Hartamu Milik Ayahmu - Nidaaul-haq
Headlines News :
Home » » Kamu dan Hartamu Milik Ayahmu

Kamu dan Hartamu Milik Ayahmu

Written By Unknown on Saturday 23 August 2014 | Saturday, August 23, 2014

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ إِنَّ لِي مَالٌ وَ إِنَّ أَبِيْ يُرِيْدُ أَنْ يَأْخُذَ مَالِيْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلِيْهِ وَ سَلَّمَ : أَنْتَ وَ مَالُكَ لِأَبِيْكَ
Dari sahabat Jabir bin Abdillah semoga Allah meridhoinya, ia bercerita: "Suatu hari ada seseorang datang kepada Rasulullah dan bertanya: Sesungguhnya aku memiliki harta, akan tetapi bapakku ingin mengambil harta itu dariku? Rasulullah menjawab: "Kamu dan hartamu milik bapakmu" [Hadits Riwayat Ibnu Majah dari Jabir, Thabrani dari Samurah dan Ibnu Mas’ud, Lihat Irwa’ul Ghalil 838]
Pelajaran yang diambil dari kisah tersebuit:
1. Perintah birrul walidain
Salah satu bentuk birrul walidain adalah dengan memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Karena semua harta kita ialah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Baqarah ayat 215 ysng artinya:
“Mereka berkata kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, 'Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu peruntukkan sesungguh Allah Maha Mengetahui”
Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkan yang pertama ialah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan.
Imam Adz-Dzhabai dalam kitabnya Al-Kabair berkata:
"Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan seolah-olah sembilan tahun. Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya. Dan dia telah menyusuimu, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu. Dan dia cuci kotoranmu dengan tangan kanannya, dia utamakan dirimu atas dirinya serta atas makanannya. Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu. Dia telah memberikannmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu dan seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suara yang paling keras.
Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik. Dia selalu mendoakanmu dengan taufiq, baik secara sembunyi maupun terang-terangan. Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat ia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga disisimu. Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar. Engkau puas dalam keadaan dia haus. Dan engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu. Dan engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia buat. Dan rasanya berat atasmu memeliharanya padahal adalah urusan yang mudah. Dan engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek. Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu Padahal Allah telah melarangmu berkata 'ah' dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut. Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu. Dan Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ’Aalamin. Allah berfirman di dalam surat Al-Hajj ayat 10 :

"Artinya : (Akan dikatakan kepadanya), Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tanganmu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali tidak pernah berbuat zhalim kepada hamba-hambaNya".

Demikianlah dijelaskan oleh Imam Adz-Dzahabi tentang besarnya jasa seorang ibu terhadap anak dan menjelaskan bahwa jasa orang tua kepada anak tidak bisa dihitung. Ketika Ibnu Umar menemui seseorang yang menggendong ibunya beliau mengatakan, "Itu belum bisa membalas". Kemudian juga beberapa riwayat disebutkan bahwa seandainya kita ingin membalas jasa orang tua kita dengan harta atau dengan yang lain, masih juga belum bisa membalas.
2. Anak adalah hasil dari usaha orang tua
Harta yang paling baik adalah harta dari hasil usaha kita dan harta dari anak-anak kita.
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya makanan yang paling mulia adalah yang didapat dari usahanya sendiri, dan anak adalah termasuk dari usahanya, maka makanlah dari usaha anak-anak kalian jika kalian memerlukannya dengan cara yang baik." (HR Abu Dawud dan tirmidzi)
3. Harta anak juga harta orang tua
Maksud harta orang tua bukan berarti orang tua boleh mengambil dengan sesuka hati, akan tetapi yang dimaksud itu hadits itu adalah nafkah, sehingga anak wajib menafkahi orang tuanya jikalau memang orang tuanya membutuhkan. Islam mewajibkan seorang anak berbuat baik kepada orang tuanya dan hutang-hutang orang tua berada dalam tanggungan anak-anaknya. Hal itu merupakan penghormatan Islam kepada orang tua. Seperti telah dijelaskan, seorang anak wajib menafkahi kedua orang tuanya. Sahabat Abu Bakar As Siddiq pernah kedatangan tamu, dia mengatakan bahwa bapaknya akan mengambil hartanya semuanya. Lalu beliau menjawab: "Katakan kepada bapakmu ambillah sebagian yang kamu perlukan saja." Tetapi kemudian ia beralasan dengan sabda Rasulullah, 'Kamu dan hartamu milik bapakmu.' Lalu beliau menjawab: "Maksudnya adalah nafkah." (HR. Baihaqi dari Qois bin Abi hazim)

Ibnu Taimiyah berfatwa bahwa seorang anak yang berkecukupan atau kaya, wajib menafkahi orang tuanya yang membutuhkan dan saudara-saudaranya yang masih kecil. Jika ia tidak melaksanakan kewajiban tersebut, dikatakan bahwa ia telah mendurhakai orang tuanya, memutuskan hubungan kekeluargaan dan akan mendapat siksa Allah di dunia dan akhirat.
Ibnu Taimiyah pernah ditanya, apakah seorang ayah berhak mengatur harta putrinya yang telah menikah? Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa seorang ayah tidak berhak mengatur harta putrinya yang telah menikah. Jika melakukannya, ia telah menodai keluarganya sendiri dan dikatakan tidak memiliki hak perwalian lagi bagi putrinya. Pada dasarnya, seorang ayah memiliki hak perwalian terhadap putrinya sehingga dikatakan juga bahwa ia memiliki hak mengatur harta milik putrinya, namun bukan untuk kepentingannya sendiri. Seorang ayah akan kehilangan hak perwalian atas putrinya jika ia tidak memiliki kemampuan untuk itu, sebab jika putrinya telah mampu mengelola hartanya sendiri, hilanglah hak seorang ayah atas putrinya.
4. Ibu lebih berhak dari bapak
Meskipun didalam hadits tersebut dikatakan hanya bapak, tetapi maksudnya juga kepada ibu. Karena kedudukan ibu lebih berhak dimulyakan dari pada bapak sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah: Dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya ia berkata, "Datanglah seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata, ’Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali ? Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab, ’Ibumu! Orang tersebut kembali bertanya, ’Kemudian siapa lagi ? Nabi menjawab, ’Ibumu! Ia bertanya lagi, ’Kemudian siapa lagi?’ Nabi menjawab, ’Ibumu!, Orang tersebut bertanya kembali, ’Kemudian siapa lagi, ’Nabi menjawab, Bapakmu "[Hadits Riwayat Bukhari (Al-Fath 10/401) No. 5971, Muslim 2548]
5. Bahaya durhaka kepada orang tua
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang durhaka kepada orang tua, Beliau bersabda lagi, Allah melaknat orang orang yang mencaci bapaknya. Allah melaknat orang yang mencaci ibunya. (Diriwayatkan lbnu Hibban dalam shahihnya dari hadits Ibnu Abbas). Beliau bersabda, Semua dosa ditunda (siksanya) oleh Allah semau-Nya hingga hari Kiamat kecuali durhaka kepada orang tua. Sesungguhnya dosa durhaka disegerakan (siksanya) bagi pelakunya” (Diriwayatkan Hakim dari hadits Abu Bakar dengan sanad yang baik).

sumber:http://majalahalibar.blogspot.com 
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Sponsor

Popular Posts

free counters

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nidaaul-haq - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger