"Bagaimana menurut hukum syar'i mengenai bantuan dan dukungan yang
diberikan untuk kegiatan pemilu?"
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah
menjawab:
"Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim
untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak
menjalankan hukurn Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam
sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya
hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya.
Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah
mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah
terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya. Jika
berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan
Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!
Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara.
Para anggota parlemen rnulai
menanggalkan ciri dan identitas keislamannya dan berpenampilan ala barat supaya
tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. la masuk parlemen
dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. “hujan
itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat! "
Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan
dirinya menjadi anggota parlemen.
Demikianlah menurut pendapat saya, sekalipun saya meyakini bahwa
pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan
tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut
hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang
lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, sebagaimana yang telah
digariskan oleh ahli fiqh." –selesai nukilan fatwa-
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !