Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan–hafizhahullah- ditanya: “Apa
hukumnya keberadaan kelompok-kelompok seperti Jamaah Tabligh, Ikhwanul
Muslimin, Hizbut Tahrir dan lain-lain di negeri-negeri muslimin secara
umum?”
Beliau berkata : “Jama’ah-jama’ah pendatang ini wajib untuk tidak
kita terima, karena mereka ingin menyesatkan kita dan memecah-belah
kita. Menjadikan yang ini ikut jama’ah Tabligh, yang ini ikut Ikhwanul
Muslimin, yang ini ikut itu dan seterusnya.
Kenapa berpecah seperti ini? Ini termasuk kufur terhadap nikmat
Allah Ta’ala . Padahal kita berada di atas satu jamaah dan agama kita
jelas. Kenapa kita menjadikan yang rendah sebagai ganti yang baik ,
padahal Allah telah memuliakan kita dengan adanya persatuan, hubungan
yang erat dan jalan yang benar . Kenapa kita meninggalkan semua nikmat
itu, kemudian ber-intima’ kepada jama’ah-jama’ah tersebut yang akan
memecah belah kita, melemahkan kekuatan dan menimbulkan permusuhan
antara kita?! Hal ini tidak boleh selamanya”.[12]
Penegasan Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan bahwa jama’ah yang menyimpang dalam dakwah dan aqidah dan siapa yang ber-intima’ kepada jama’ah tersebut adalah ahlul bid’ah, masuk dalam 72 golongan yang sesat, bukan ahlus sunnah[19]
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ditanya, apakah jama’ah-jama’ah yang ada sekarang masuk dalam 72 golongan yang binasa[13]?
Maka beliau hafizhahullah berkata, “Ya, setiap muslim yang menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik dalam permasalahan dakwah,
atau aqidah, atau satu masalah pokok keimanan, maka dia masuk dalam 72
golongan tersebut, dan ia terancam dengan adzab Allah (dalam hadits
iftiroq) dan ia layak mendapat celaan dan hukuman sesuai kadar
penyimpangannya.” [Lihat Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘anil As'ilatil Manahijil Jadidah (hal. 36), cet. Dar Al-Minhaj, 1426 H]
Beliau hafizhahullah juga berkata: “Maka jama’ah-jama’ah
saat ini yang memiliki penyelisihan-penyelisihan terhadap al-Qur’an dan
as-Sunnah, orang yang menggolongkan diri ke dalam jama’ah tersebut
dianggap sebagai seorang mubtadi’.” [Lihat Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘anil As'ilatil Manahijil Jadidah (hal. 28), cet. Dar Al-Minhaj, 1426 H]
Sumber: http://abunamira.wordpress.com
Home »
FATWA ULAMA'
,
FIROOQ
» Fatwa Al-‘Allamah Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- tentang Jama’ah Tabligh, Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir
Fatwa Al-‘Allamah Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- tentang Jama’ah Tabligh, Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir
Written By Unknown on Friday 4 April 2014 | Friday, April 04, 2014
Labels:
FATWA ULAMA',
FIROOQ
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !