Fatwa Al-‘Allamah Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- tentang Jama’ah Tabligh, Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir - Nidaaul-haq
Headlines News :
Home » , » Fatwa Al-‘Allamah Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- tentang Jama’ah Tabligh, Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir

Fatwa Al-‘Allamah Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- tentang Jama’ah Tabligh, Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir

Written By Unknown on Friday 4 April 2014 | Friday, April 04, 2014

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan–hafizhahullah- ditanya: “Apa hukumnya keberadaan kelompok-kelompok seperti Jamaah Tabligh, Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir dan lain-lain di negeri-negeri muslimin secara umum?” 

Beliau berkata : “Jama’ah-jama’ah pendatang ini wajib untuk tidak kita terima, karena mereka ingin menyesatkan kita dan memecah-belah kita. Menjadikan yang ini ikut jama’ah Tabligh, yang ini ikut Ikhwanul Muslimin, yang ini ikut itu dan seterusnya.
Kenapa berpecah seperti ini? Ini termasuk kufur terhadap nikmat Allah Ta’ala . Padahal kita berada di atas satu jamaah dan agama kita jelas. Kenapa kita menjadikan yang rendah sebagai ganti yang baik , padahal Allah telah memuliakan kita dengan adanya persatuan, hubungan yang erat dan jalan yang benar . Kenapa kita meninggalkan semua nikmat itu, kemudian ber-intima’ kepada jama’ah-jama’ah tersebut yang akan memecah belah kita, melemahkan kekuatan dan menimbulkan permusuhan antara kita?! Hal ini tidak boleh selamanya”.[12]

Penegasan Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan bahwa jama’ah yang menyimpang dalam dakwah dan aqidah dan siapa yang ber-intima’ kepada jama’ah tersebut adalah ahlul bid’ah, masuk dalam 72 golongan yang sesat, bukan ahlus sunnah[19]
 
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ditanya, apakah jama’ah-jama’ah yang ada sekarang masuk dalam 72 golongan yang binasa[13]?

Maka beliau hafizhahullah berkata, “Ya, setiap muslim yang menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik dalam permasalahan dakwah, atau aqidah, atau satu masalah pokok keimanan, maka dia masuk dalam 72 golongan tersebut, dan ia terancam dengan adzab Allah (dalam hadits iftiroq) dan ia layak mendapat celaan dan hukuman sesuai kadar penyimpangannya.” [Lihat Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘anil As'ilatil Manahijil Jadidah (hal. 36), cet. Dar Al-Minhaj, 1426 H]

Beliau hafizhahullah juga berkata: “Maka jama’ah-jama’ah saat ini yang memiliki penyelisihan-penyelisihan terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah, orang yang menggolongkan diri ke dalam jama’ah tersebut dianggap sebagai seorang mubtadi’.” [Lihat Al-Ajwibah Al-Mufidah ‘anil As'ilatil Manahijil Jadidah (hal. 28), cet. Dar Al-Minhaj, 1426 H]
Sumber: http://abunamira.wordpress.com
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Sponsor

Popular Posts

free counters

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nidaaul-haq - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger