Lembaga tetap dalam berfatwa dengan pimpinan Syaikh
yang mulia : Abdul Aziz Alus Syaikh Hafizhahullah Ta’ala
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده . .
وبعد :
Sesungguhnya lembaga tetap untuk pembahasan ilmiah
dan fatwa telah menelaah apa yang ditujukan kepada mufti yang mulia dari
sebagian penasehat berupa beberapa permohonan fatwa yang terkait amanah umum
bagi lembaga para ulama besar,nomor : 2928,2929, tanggal : 13-5-1421 H, dan
nomor : 2929 dan tanggal 13-5- 1421 H, tentang keadaan dua buah kitab yang
berjudul “Ath-Tahdzir min fitnah at-takfir” dan “Shaihatu
nadziir”, penyusun dua kitab tersebut: Ali Hasan Al-Halabi,
bahwasanya kedua kitab itu mengajak kepada mazhab murji’ah, yang menyatakan
bahwa amalan bukan syarat sahnya iman, lalu dia menisbatkan hal itu kepada
Ahlus sunnah wal jama’ah. Dia menyandarkan dalam dua kitab ini pada
penukilan-penukilan dari Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Al-Hafizh Ibnu Katsir
dan yang lainnya -semoga Allah merahmati mereka semua-.
Karena kehendak para penasehat untuk menjelaskan
kandungan yang terdapat didalam dua kitab ini agar para pembaca dapat
mengetahui antara yang haq dan yang batil .dan seterusnya.
Setelah Lajnah mempelajari dua kitab tersebut, dan
menelaah keduanya, maka jelaslah bagi lajnah bahwa kitab “At-tahdzir min
fitnah at-takfir” tulisan Ali Hasan Al-Halabi pada apa yang dia
sandarkan kepada ucapan para ulama dalam muqaddimah-nya dan catatan kakinya
mengandung hal berikut:
Pertama : Penulisnya membangun kitab ini
diatas mazhab murji’ah yang bid’ah lagi batil, yang membatasi kekafiran hanya
pada kufur juhud (kufur pengingkaran) dan kufur takdzib (kufur karena
mendustakan) dan istihlal qalbi (menghalalkan apa yang diharamkan dengan
hatinya,pen), sebagaimana yang tersebut di hal:6, foot note ke:2, dan hal:22.
Ini menyelisihi aqidah ahlus sunnah wal-jama’ah bahwa kekafiran bisa terjadi
melalui ucapan, perbuatan, dan keragu- raguan.
Kedua : Merubah penukilan dari Ibnu Katsir
rahimahullah Ta’ala dalam Al-Bidayah wan-nihayah: 13/118, dimana dia
menyebutkan pada foot note-nya di halaman: 15 menukil dari Ibnu Katsir “bahwa
Jengis khan mengklaim bahwa hukum “al-yasiq” berasal dari sisi Allah dan bahwa
ini yang menjadi sebab kafirnya mereka (bangsa Tatar,pen)”. Tatkala merujuk ke
sumber rujukan yang dimaksud tidak ditemukan apa yang dinisbatkannya kepada
Ibnu Katsir –rahimahullah Ta’ala-.
Ketiga : Mengada-ada atas nama Syaikhul
islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah Ta’ala- pada hal: 17- 18, dimana penyusun
kitab tersebut menisbatkan kepada Beliau “bahwa hukum yang diganti tidak
menunjukkan kekafiran menurut Syaikhul Islam kecuali jika disertai pengetahuan
dan keyakinan hati, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang halal. Ini semata-mata
mengada-ada atas nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah Ta’ala- sebab
Beliau (syaikhul islam,pen) adalah penyebar mazhab salaf Ahlus sunnah
waljama’ah dan prinsip mereka, sebagaimana yang telah disebutkan, sedangkan ini
hanyalah merupakan mazhab murji’ah.
Keempat : Merubah maksud perkataan Allamah
yang mulia: syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah Ta’ala dalam
risalahnya yang berjudul “Tahkiim al-qawaaniin al-wadh’iyyah”. Dimana penyusun
buku tersebut menyatakan bahwa Syaikh mensyaratkan penghalalan dalam hatinya,
padahal ucapan Syaikh sangat jelas seperti jelasnya matahari dalam risalah
tersebut diatas aqidah ahlus sunnah wal-jama’ah.
Kelima : Memberi komentar terhadap ucapan
para ulama yang dia sebutkan dengan membawa ucapan mereka kepada sesuatu yang
bukan maknanya,seperti yang terdapat di halaman: 108, foot note:1, hal:109 foot
note:21, hal:110 foot note:2.
Keenam : Sebagaimana didalam kitab ini
juga menampakan sikap meremehkan permasalahan berhukum dengan selain apa yang diturunkan
Allah, khususnya pada halaman: 5 foot note:1, dengan alasan bahwa perhatian
untuk memurnikan tauhid dalam permasalahan ini menyerupai Syi’ah Rafidhah, dan
ini merupakan kesalahan fatal.
Ketujuh : Menelaah risalah yang kedua
dengan judul “Shaihatu nadziir”, maka ditemukan bahwa kitab ini
bersandar kepada kitab yang telah disebutkan, dan keadaan keduanya sebagaimana
yang telah disebutkan.
Maka sesungguhnya Lajnah Daaimah melihat bahwa
kedua kitab ini: tidak boleh dicetak, tidak boleh disebarkan, dan tidak
boleh diedarkan disebabkan karena pada keduanya terdapat kebatilan dan
perubahan makna, dan kami menasehati penulis kedua kitab tersebut untuk
bertaqwa kepada Allah pada dirinya dan pada kaum muslimin, terkhusus para
pemuda mereka, dan hendaknya bersungguh- sungguh dalam memperoleh ilmu syar’I
melalui tangan para ulama yang dipercaya ilmunya dan baik aqidahnya. Sebab ilmu
merupakan amanah dan tidak boleh disebarkan kecuali yang sesuai dengan al-kitab
dan as-sunnah.
Hendaknya dia meninggalkan berbagai pemikiran ini
dan cara-cara penipuan dalam merubah makna ucapan para ulama, sebagaimana yang
diketahui bahwa kembali kepada kebenaran merupakan keutamaan dan kemuliaan bagi
seorang muslim. Semoga Allah memberi taufik.
وصلى الله
على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين .
Lajnah Daaimah untuk pembahasan ilmiah dan fatwa
Pimpinan:Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alus
Syaikh
Anggota:Saleh bin Fauzan Al-Fauzan
Anggota:Bakr bin Abdillah Abu Zaid
Anggota:Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyaan
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !