Home »
FATWA ULAMA'
» Hukum mengambil gambar dengan vedio
Hukum mengambil gambar dengan vedio
Written By Unknown on Friday 6 July 2012 | Friday, July 06, 2012
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya :
Bagaimanakah hukum mengambil gambar kajian atau seminar dengan perangkat video ?
Syaikh rahimahullah menjawab : Menurut pendapatku, tidak mengapa mengambil gambar kajian atau seminar dengan perangkat video, jika memang ada kebutuhan akan hal tersebut atau karena adanya mashlahat. Berdasarkan alasan berikut ini :
Pertama : Setelah diteliti, menurut pendapat yang kuat bahwa gambar fotografi tidak termasuk menyaingi ciptaan Allah.
Kedua : Hasil gambar yang muncul tidak nampak pada kaset, maka ini tidak termasuk kategori menyimpan gambar.
Ketiga : Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang gambar fotografi apakah termasuk menyaingi ciptaan Allah -maka ini perkara yang samar- Dan adanya kebutuhan atau mashlahat yang jelas tidak boleh ditinggalkan karena perbedaan pendapat yang tidak jelas tentang sebab terlarangnya (gambar fotografi). Inilah pendapatku dalam masalah ini. Allah yang memberi taufiq.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 2, hal.283-284)
Diterjemahkan oleh Ustadz Didik Suyadi hafizhahullah
Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com
Labels:
FATWA ULAMA'
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !