HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK - Nidaaul-haq
Headlines News :
Home » » HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK

HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK

Written By Unknown on Sunday 17 June 2012 | Sunday, June 17, 2012


  Musik dan nyanyian adalah sesuatu yang sudah biasa dan melekat dengan kehidupan kita,dimana mana kita akan menjumpainya seperti di  HP, televisi, radio, mobil, dan lain lain. Namun bagaimanakah pandangan syari at tengtang musik dan nyanyian? 

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan imam bukhori beliau berkata: telah berkata Hisyam bin 'Ammar: telah memberitahukan kepada kami Shodaqoh bin Kholid, (ia berkata): telah memberitahukan kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jaabir, (ia berkata): telah memberitahukan kepada kami Athiyyah bin Qois alKilaaby, (ia berkata): telah memberitahukan kepada kami Abdurrahman bin Ghonam al-Asy-'ary, (ia berkata): telah memberitahukan kepadaku Abu Amir atau Abu Malik al-Asy'ariy, demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar dari Nabi shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sungguh akan ada pada umatku, sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutera (bagi lelaki), khamr (minuman keras), dan alat musik (Shahih al-Bukhari pada Kitabul Asyribah Bab Maa jaa-a fii man yastahillul khomro wa yusammiihi bi ghoiri ismihi juz 17 halaman 298). 

Rosulullah shollallah alaihi wa sallam telah mengabarkan tentang sesuatu yang akan akan terjadi pada masa yang akan datang, dan apa apa yang di ucapkan Rosulullah melainkan sebuah kebenaran Allah berfirman: Dan tidaklah Rosulullah mengucapkan sesuatu kecualai itu adalah wahyu dari Allah (Annajm) Asy-Syaikh Al-Albani rahimahulloh berkata setelah menyebutkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah pendapat yang berusaha melemahkannya: “Maka barangsiapa –setelah penjelasan ini– melemahkan hadits ini, maka dia adalah orang yang sombong dan penentang.
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”( HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih.)

Dan di dalam Al Qur an juga disebutkan tentang haromnya sebuah nyanyian Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih” (QS. Luqman: 6-7)


Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali (Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.)
 

‘Ikrimah radiallohu anhu,. Syu’aib bin Yasar berkata: “Aku bertanya kepada ‘Ikrimah tentang makna (lahwul hadits) dalam ayat tersebut. Maka beliau menjawab: ‘Nyanyian’.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Tarikh-nya (2/2/217), Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dan yang lainnya. Dihasankan Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 143).

Abdullah bin ‘Abbas radiallohu anhu, beliau mengatakan tentang ayat ini: “Ayat ini turun berkenaan tentang nyanyian dan yang semisalnya.” (Diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (no. 1265), Ibnu Abi Syaibah (6/310), Ibnu Jarir dalam tafsirnya (21/40), Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, Al-Baihaqi (10/221, 223), dan dishahihkan Al-Albani dalam kitabnya Tahrim Alat Ath-Tharb (hal. 142-143)).
Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat Talbis Iblis, 289)

Imam Syafi'i rahimahullah brkta:"NYANYIAN adlh prkataan yg sia-sia, menyerupai kebathilan, sesuatu yg bersifat khayalan. barangsiapa yg sering melakukannya, dia adlh orang tolol dan ditolak persaksiannya." (Al-Umm VI/214)
Share this article :

1 comment:

untuk komentar bagi yang belum memiliki accaunt pilih select profile dan klik Anonymous

Sponsor

Popular Posts

free counters

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nidaaul-haq - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger