Nidaaul-haq: FIQIH.
Headlines News :
Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label FIQIH.. Show all posts
Showing posts with label FIQIH.. Show all posts

Sholat di belakang shof sendirian bolehkah???

Written By Unknown on Wednesday, 27 August 2014 | Wednesday, August 27, 2014



Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana pendapat yang shahih mengenai orang yang shalat sendirian di belakang imam .?"

Jawaban :
Ada beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf imam :

[1] Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, baik shaf yang ada di depannya penuh atau tidak. Inilah yang terkenal dari ketiga imam madzhab ; Malik, Abu Hanifah, dan Al-Syafi'i, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menafsirkan hadits kepada ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan : "Artinya : Tidak sempurna shalatnya orang sendirian di belakang shaf".

[2] Shalatnya batal, baik shaf yang di depannya penuh atau tidak. Dasar hukumnya adalah hadits : "Artinya : Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam". Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh agar mengulanginya kembali.

[3] Pendapat moderat ; jika barisan shalat penuh, maka shalat munfarid di belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yakni jika saudara masuk mesjid dan ternyata barisan shalat telah penuh kanan kirinya, maka tidak ada halangan saudara shalat sendirian berdasarkan firman Allah berikut. "Artinya : Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupan" [At-Taghaabun : 16]

Jika bukan dalam keadaan seperti itu, maka saudara bisa menempuh cara berikut ; menarik seorang makmum dari shaf untuk shalat bersama saudara ; maju ke depan untuk shalat bersama imam ; sendirian tidak berjama'ah ; atau shalat berjama'ah namun sendirian di belakang shaf karena tidak mungkin masuk ke shaf yang di depan. Inilah empat cara yang bisa dilakukan.

Cara kesatu, yaitu menarik seseorang ke belakang untuk shalat bersama saudara. Cara ini dapat menimbulkan langkah tiga atau terputus dari shaf bahkan bisa memindahkan seseorang dari tempat yang utama ke tempat sebaliknya, mengacaukan dan dapat menggerakkan seluruh shaf karena di sana ada tempat yang kosong yang kemudian diisi oleh masing-masing dengan cara merapatkan hingga timbul gerakan-gerakan yang tanpa sebab syara'.

Cara kedua, maju ke depan untuk shalat bersama imam. Cara ini menimbulkan beberapa kekhawatiran. Jika saudara maju dan berdiri sejajar dengan imam maka cara ini menyalahi sunnah, sebab imam harus sendirian di tempatnya agar diikuti oleh yang dibelakang dan jangan sampai terjadi dua imam. Dalam hal ini tidak bisa diberi alasan dengan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki mesjid dan dijumpainya Abu Bakar tengah shalat berjama'ah lalu beliau ikut shalat di sebelah kirinya dan menyempurnakan shalatnya, karena hal seperti itu dalam keadaan darurat, dimana Abu Bakar ketika itu tak punya tempat di shaf belakang. Akibat lainnya, bila saudara maju ke depan imam, maka dikhawatirkan akan banyak melangkahi pundak orang, sesuai dengan banyaknya shaf. Cara ini jelas akan mengganggu orang shalat yang tidak menyenangkan. Di samping itu, jika setiap yang datang kemudian disuruh ke depan jajaran imam, maka tempat imam akan menjadi shaf penuh dan hal ini menyalahi sunnah.

Sedangkan cara ketiga, yaitu saudara meninggalkan berjama'ah dan shalat sendirian, berarti saudara kehilangan nilai berjama'ah dan nilai barisan shalat. Padahal diketahui bahwa shalat berjama'ah walau sendirian shafnya adalah lebih baik ketimbang sendirian tanpa berjama'ah. Hal ini telah dikuatkan oleh berbagai atsar (keterangan shahabat) dan pandangan yang sehat. Allah sendiri tak akan membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya.

Maka menurutku pendapat yang terkuat adalah jika shaf shalat telah penuh lalu seseorang shalat di belakang shaf dengan berjama'ah adalah lebih baik dan shalatnya sah.


[Disalin dari buku Fatawa Syaikh Muhammad Al-Shaleh Al-Utsaimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press hal. 96-97 alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

Bolehkan Mengecat Kuku (kutek) dan Memanjangkanya???

Written By Unknown on Monday, 25 August 2014 | Monday, August 25, 2014

Fatwa Syekh Al Albani:


Kebiasaan buruk yang lainya yang ditularkan oleh wanita wanita Eropa kepada wanta muslimah adalah mengecat kuku dengan memberi warna merah yang dikenal dengan kutek dan memanjangkan kuku tersebut. Kebiasaan ini juga dilakukan oleh sebagian pemuda. Perbuatan ini selain mengubah ciptaan Allah dimana pelakunya mendapat laknat, juga perbuata tasyabuh (meniru niru) wanita- wanita kafir yang dilarang oleh banyak hadits, Diantaranya sabda Rosulullah sholallahu alihi wasallam:

“Barang siapa meniru niru perbuatan suatu kaum tertentu,maka ia termasuk dalam golongan mereka” HR Abu Daud dan Ahmad.

Perbatan in juga menyalahi fitroh sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Fitrah Allah yang menciptakan manusia menurut fitrahnya” (QS. Ar rum; 30)

Dan Rosulullh juga telah bersabda:

Fitrah manusia itu da lima: Khitan,mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, Memotong kukudan mencabut bulu ketiak”.

Anas Rodhiyallahu anhu mengatakan:

Kmi diberi waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku,mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, untuk tidak membiarkanya selama empatpuluh malam”. HR Muslim (1/153).

Aadab Az Zifaf hal. 132-135

Bagaimana Cara Khusyuk dalam Sholat????

Written By Unknown on Monday, 7 April 2014 | Monday, April 07, 2014

Banyak keluhan mengenai susahnya meraih kekhusyu'an ketika sholat. Setiapkali sholat, selalu ada bisikan atau fikiran-fikiran yang mengganggu.
Apa gerangan penyebabnya ? dan bagaimana solusinya ?
Mari kita simak pemaparan Ibnul Qoyyim berikut :
إنما يقوى العبد على حضوره في الصلاة واشتغاله فيها بربه عز وجل إذا قهر شهوته وهواه، وإلا فقلب قد قهرته الشهوة وأسره الهوى، ووجد الشيطان فيه مقعدا تمكن فيه، كيف
!يخلص من الوساوس والأفكار ؟

" Kemampuan seorang hamba dalam menghadirkan hati serta menyibukkan hati dengan Rabbnya 'Azzawajalla di saat ia sholat, akan bisa diraih bila ia mengekang hawa nafsu dan syahwatnya. Bila tidak... maka hati akan dikuasi oleh syahwat dan dikendalikan oleh nafsu, setanpun mendapatkan tempat tinggal di dalam hati tersebut. Bila keadaannya sudah demikian, maka bagaimana mungkin ia akan terhindar dari bisikan-bisikan serta fikiran-fikiran yang mengganggu ( di saat ia sholat) ?!"
[ Al wabil ash shoyyib min al kalam at thoyyib, hal: 62]

Ibnul Qoyyim Rahimahullah menjelaskan bahwa sebab susahnya meraih kekyusu'an di dalam sholat adalah karena jiwa yang telah dikuasai oleh syahwat dan dikendalikan oleh hawa nafsu. Sehingga tindak tandukknya mengikuti syahwat dan hawa nafsunya.
Solusinya adalah dengan berusaha keras mengekang syahwat dan hawa nafsu. Di saat seorang telah berhasil mengalahkan syahwat dan hawa nafsunya, saat itulah ia akan mudah meraih kekyusu'an serta keledzatan di dalam sholatnya.


El Anshorie 8 Jumadats Tsani 1435

Cara Mengusap Kepala bagi Wanita yang Memiliki Rambut Panjang di saat Berwudhu..

Semalam Syaikh Abdulmuhsin Al Abbad Al Badr -hafidzohullah- dalam majelis Syarh Shahih Muslim beliau di masjid Nabawi menjelaskan sebuah hadits tentang tatacara mengusap kepala di saat berwudhu :

بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.

" Beliau ( Shallallahualaihiwasallam) memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga ke bagian tengkuk. Lalu mengembalikan kedua tangannya ke tempat dimana beliau memulai (mengusap)." [Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, no. 557]

Lalu bagaimana dengan wanita yang berambut panjang?

Beliau menjelaskan bahwa bagi muslimah yang memiliki rambut panjang, mereka cukup mengusap bagian kepalanya saja, bukan sepanjang rambut sampai keujung-ujungnnya. Jadi cukup mengusap seukuran kepalanya saja, yaitu sampai tengkuk. Sebagaimana yang dilakukan oleh yang berambut pendek.

Hal yang senada juga telah dijelaskan oleh Sa'id bin Muyyib (seorang Tabi'in Senior) Rahimahullah dalam salah satu fatwa beliau,

قال سعيد بن المسيب : المرأة بِمَنْزِلة الرجل تمسح على رأسها

Sa'id bin Musayyib mengatakan, " Dalam mengusap kepala ketika berwudhu, wanita cukup mengusap bagian kepalanya saja, sebagaimana laki-laki."
Perkataan di atas dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Abdullah As Suhaimi,

وليست المرأة مأمورة بأن تمسح شعرها إلى مُنتهاه ، فإنه لو أريد هذا لقيل امسحوا بشعوركم ، وإنما جاء الأمر في كتاب الله : (وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ)


 " Jadi wanita tidaklah diperintahkan untuk mengusap sepanjang rambutnya sampai ke ujung-ujungnya. Karena kalau seandainya yang diperintahkan demikian, tentu perintah (dalam ayat) akan berbunyi,
امسحوا بشعوركم
" Usaplah rambut-rambut kalian.."
Bukan :
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُم
" dan usaplah kepala kalian.. "

Yang beliau maksud adalah firman Allah Ta'ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan USAPLAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al Maidah:6)

...

El Anshorie 6 JumadilAwwal 1435 H

Bolehkah mencukur bulu ketiak ?

Written By Unknown on Sunday, 6 April 2014 | Sunday, April 06, 2014

Pada asalnya perintah berkaitan dengan bulu ketiak adalah mencabutnya. Namun bagaimana bagi mereka yang merasakan sakit tatkala mencabut bulu ketiak ?

Kemarin lusa Syaikh Abdulmuhsin al 'Abbad Hafidzohullah dalam majelis Syarah Shahih muslim beliau di masjid Nabawi, menjelaskan hadits yang berkaitan tentang anjuran mencabut bulu ketiak. Hadits tersebut diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim no.598)

Kemudian beliau memberikan komentar bahwa ;
jika mencabut bulu ketiak itu ada masyaqqoh ( seperti merasakan sakit dan lain sebagainya) maka boleh mencukurnya..

El Anshori.11 JumadilAwwal 1435 h

Titip Salam Untuk Nabi


Di saat hendak pergi umrah atau haji, beberapa kerabat atau handai taulan berpesan kepada Anda,
" Tolong sampaikan salam saya buat Nabi..."
Mungkin saudara sekalian yang pernah umrah atau menunaikan ibadah haji ke tanah suci pernah mendapati kasus seperti ini.
Bagaimana pandangan Islam terhadap permasalahan ini ?
Beberapa hari yang lalu di majelis Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhailiy -Hafidzohullah- di masjid Nabawi ada seorang hadirin bertanya kepada beliau mengenai permasalahan ini. Berikut jawaban beliau :
" Pandangan Syariat terhadap perkara ini adalah Anda tidak perlu menyampaikan salam tersebut. Karena perkara ini merupakan perkara ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi Shallallahualaihwasallam.
Nabi Shallallahualaihiwasallam telah mengabarkan,
إِنَّ لِلَّهِ مَلائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الأَرْضِ يُبَلِّغُونِي عَنْ أُمَّتِيَ السَّلامَ
“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat-malaikat yang berkeliling di muka bumi. Malaikat-malaikat tersebut menyampaikan salam kepadaku dari umatku.” (H.R. Nasa’i & Hakim)
Allah Ta'ala telah menugaskan malaikat-Nya untuk menyampaikan salam dari umat ini kepada Nabi Shallallahualaihiwasallam. Sudah barang tentu salam yang disampaikan oleh malaikat itu lebih istimewa daripada salam yang disampaikan oleh manusia.
Jadi tidak perlu Anda penuhi permintaan tersebut. Karena perintah makhluq itu tidak mutlak harus kita penuhi. Bila seorang memerintahkan untuk melakukan perkara yang baik, maka tidak mengapa Anda penuhi. Namun bila perintah makhluq itu dalam perkarayang tidak baik, maka tidak perlu Anda penuhi. Oleh karena itu bila seorang memerintahkan Anda untuk melakukan perkara baru yang tidak ada tuntunannya dalam agama ini, maka tidak perlu Anda ikuti perintah tersebut. Karena pada prinsipnya..
"لا طاعة للمخلوق في معصية الخالق"
tiada ketaatan kepada makhluk untuk melakukan perkara maksiat kepada Sang Khaliq.
Namun tetap doakanlah kebaian untuk mereka. Ingatkanlah mereka secara baik dan santun bahwa perkara ini tidak benar."

El Anshory 5 Jumadast Stani 1435

Hukum menyingkat SAW

Written By Unknown on Thursday, 3 April 2014 | Thursday, April 03, 2014

Dalam kitab Manhaj Dzawin Nazhor syarh Alfiyatil Atsar lil Imam As Suyuthi karya Syaikh Muhammad Mahfuzh bin 'Abdulloh At Tirmisi disebutkan sebagai berikut:

"[Dan janganlah kamu] waha penulis, [menulisnya dengan rumus (singakat)] yaitu yang disebut di atas (pujian kepada Alloh, sholawat kepada Nabi, dan doa kepada ulama). Terlebih lagi (pujia
n kepada Alloh dan) sholawat & salam, maka yang demikian itu makruh menyingkatnya dengan rumus dalam tulisan dengan satu atau dua huruf. Seperti orang yang menulisnya dengan "shol'am" (dalam versi Indonesia biasa ditulis SAW), akan tetapi (harus) ditulis dengan selengkapnya.

Konon ada yang mengatakan, bahwasannya orang yang pertama kali merumuskannya dengan "shol'am" (SAW), dipotong tangannya."*

Lihatlah saudaraku -semoga Alloh mengampuni saya dan Anda- pernyataan terakhir ini, yaitu hukuman bagi pelaku tindakan menyingkat pujian kepada Alloh seperti Subhanahu wa Ta'ala dengan SWT & sholawat serta salam kepada Nabi Muhammad dengan SAW.

Sungguh, orang yang suka menyingkat-nyingkat ungkapan ini menunjukkan kadar cintanya yang lemah -kalau tidak mau dikatakan tidak ada- kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, meski ia mendakwakan cinta. Dakwaan mereka ini ia bantah sendiri dengan perbuataannya ini.

Perlu diketahui bahwa tidak akan pernah rugi orang yang selalu bersholawat kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, bahkan orang tersebut akan memperoleh pahala & ganjaran yang banyak.

Dalam sebuah kesempatan, Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang bersholawat kepadaku dalam buku, Malaikat akan memintakan ampun untuknya selama namaku masih ada dalam buku itu."

Tentang hadits ini, Imam As Suyuthi berkata, "Meski hadits ini dha'if, namun ia patut disebutkan dalam makna (mas-alah) ini, dan tidak usah digubris Ibnul Jauzi yang memasukkannya dalam Al Maudhu'at. Sesungguhnya ia mempunyai thuruq (jalan-jalan hadits) yang menyelamatkannya dari kemaudhu'an dan menuntut secara globa ia memiliki asal."*

Rosululloh juga bersabda, "Perbanyaklah kalian bersholawat kepadaku. Karena Alloh menugaskan malaikat di sisi kuburku, apabila seorang dari umatku bersholawat kepadaku, Maka malaikat itu berkata kepadaku, 'Wahai Muhammad, sesungguhnya saat ini fulan bin fulan bersholawat kepadamu." [Riwayat Ad Dailami. Dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah (IV/44)]

Jadi, buktikan bahwa ketika Anda mengatakan, "Aku cinta Nabi," dengan sikap & perilakumu, dalam hal ini menulis sholawat secara lengkap dan tidak disingkat-singkat!
_____________
* Manhaj Dzawin Nazhor syarh Manzhumah 'Ilmil Atsar (hal. 179), karya Syaikh Muhammad Mahfuzh bin 'Abdillah bin 'Abdul Mannan At Tirmisi. Cet. th. 1424H/2003 M. Darul Kutub Al 'Ilmiyyah Beirut.

Ket.:
[]= perkataan Imam As Suyuthi
()= tambahan yang sesuai dari saya


Firman Hidayat, 07 Oktober 2012, Gunung Sempu

Menikahlah Maka Kamu akan Kaya



        
         Dengan menikah maka seseorang akan dilapangkan karunianya dan rizkinya oleh Allah subhanahu, sebagamana firman Allah subhanahu wata’ala dam suroh annur:

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan mengkayakan kalian dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (An Nuur 32)

Ayat ini merupakan perintah untuk menikah, dan sebagian ulama telah mewajibkan menikah bagi orang yang telah mampu untuk menikah. Sebagaimana sabda Rosulullahi shollahu alaihi wassalam dari Abdullah bin mas’ud:

Rosulullah shillahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu sanggup menikah, maka nikahlah, karna nikah itu akan menundukan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa tidak sanggup, maka berpuasalah, karna puasa akan menjadi perisai baginya.” (HR Bukhor (1905) muslim(1400) dalam An Nikah)

Dan di dalam hadits lain dari Anas bin Malik berkata: “Rosulullah menyuruh kita menikah dan melarang keras membujang. Berliau bersabda: “Nikahilah wanita yang subur lagi penyayang, sesungguhnya aku akan membaggakan jumlah kalian kepada para Nabi pada hari kiamat.” (dikeluarkan oleh Ibnu hibban dalam shohihnya (1228), Ahmad (III/158,245), Thobrani dalam Al- Ausath dan baihaqi (VII/81)
Di dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa yang dimaksud Ayyama yaitu jama’ dari Aayam dan yang dimaksud aayam yaitu perempuan yang tidak mempunyai suami dan laki laki yang tidak mempunyai istri, sama saja dia sudah menikah kemudian cerai atau belum menikah sama sekali. Berkata Al Jauhari dari ahli lughoh seorang laki laki yang sendiri dia menikah dengan perempuan yang sendiri juga.
Disebutkan juga dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir dari Sa’id – yaitu ibnu Abdul Aziz- dia berkata: “telah sampai kepadaku bahwasanya Abu Bakar Asshidiq rodhiyaAllahuanhu berkata: “Taatilah perintah Allah yang telah diperintahkan kepada kalian yaitu nikah maka Allah akan memberi balasan bagi kalian apa yang telah Allah janjikan kepada kalian dengan kekayaan Allah suhanahu wata’ala berfirman:  “Jika mereka miskin maka Allah akan mengkayakan kalian dengan karunianya” dan dari Ibnu Mas’ud bliau berkata: “Carilah kekayaan dengan menikah karna Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Jika mereka miskin maka Allah akan mengkayakan kalian dengan karunianya” (HR Ibnu Jarir)

            Maka orang yang telah mampu menikah hendaknya dia segera menikah dan janganlah seseorang takut menikah karna takut miskin, karna Allah subhanahu wata’ala akan melapangkan rizki seseorang setelah mereka menikah, dan hendaknya kita bertawakal dan bertaqwa kepada Allah subhanahu ta’ala maka barang siapa yang bertaqwa kepada Allahsubhanahu wata’ala maka Allah akan mencukupkan rizki bagibya, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala: 

Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia (Allah) akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Allah akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka sangka. (Ath Tholaq 2-3)

Ayat di atas menjelaskan bahwa barang siapa yang bertaqwa  kepada Allah maka Allah subhanahu wata’ala akan memberikan rizki baginya dari arang yang tidak disangka sangkadan Allah subhanahu wata’ala akan mencukupkan segala sesuatu bagi kita. 

            Seseorang apabila dia menikah hendaklah dia niyatkan karna Allah subhanahu wata’ala, dan sebagai wujut ketaqwaan kita kepada Allah subhanahu wata’ala untuk mencari pahala dan keridhoan dariNya, dan untuk menjaga kesucian hargadirinya agar dia tidak terjerumus kepada kemaksiatan kepada Allah subhanahu wata’ala. 

Khandar Abu Ubaydillah Al Laitsy

Ternyata Arti Ahlan Wa Sahlan Bukan Selamat Datang

Written By Unknown on Monday, 5 November 2012 | Monday, November 05, 2012

"Ahlan wa sahlan" adalah ungkapa emas bahasa arab yang tidak dipahami oleh orang indonesia,,, orang indonesia mengartikan "Ahlan wa sahlan" dengan "selamat datang" padahal ungkapa 'Ahlan wa sahlan" adalah ungkapan yang sangat agung,,,
"Ahlan" dari kata "ahlun" artinya adalah KELUARGA dan "sahlan" dari kata "sahl" artinya adalah MUDAH,
jadi seandainya kita mengucapkan 'Ahlan wa sahlan" kepada seseorang yang datang kepada kita, Artinya kita menerima atau menganggap tamu tersebut sebagai bagian dari keluarga kita dan kita akan memudahkan urusan dia ini sesuai dengan

hadits Rosulullah shollallahu alaihi wasalam:
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya di Hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitann niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya. Siapa yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu, akan Allah mudahkan baginya jalan ke syurga. Suatu kaum yang berkumpul di salah satu rumah Allah membaca kitab-kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka, niscaya akan diturunkan kepada mereka ketenangan dan dilimpahkan kepada mereka rahmat, dan mereka dikelilingi malaikat serta Allah sebut-sebut mereka kepada makhluk disisi-Nya. Dan siapa yang lambat amalnya, hal itu tidak akan dipercepat oleh nasabnya. (Muttafaq alaih).

khandar. 4 Nov 2012, Jakpus

Pacaran,, Bukan Gaya Islami

Written By Unknown on Saturday, 20 October 2012 | Saturday, October 20, 2012

Bismillahirrohmanirohim.....
Pacaran memang sudah membudaya di negeri kita dan di zzaman ini, sehingga banyak orang yang beranggapan bahwa orang yang tidak punya pacar seperti orang yang asing, tapi itulah islam yang akan menjadi asing pada akhirzaman ini. Namun bagaimana pandangan islam terhadapa pacaran??? . Disini saya akan menjelaskan tentang hukum pacaran dalam pandangan islam, karna beberapa hari kemaren saya dikagetkan dengan seorang yang menjalani study di ma’had bertanya kepada saya tentang hukum pacaran dalam islam.
Dalam pandangan islam pacaran adalah sebuah perbuatan yang di haromkan karna akan menjerumuskan seseorang pada perzinaan, sebagaimana firman Allah azza wa jalla:  

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً (الإسراء  32)
Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Ayat di atas telah jelas bahwa Allah suhanahu wata’ala melarang seseorang mendekati zina. Larangan disini adalah larang yang menunjukan pengharoman, karana setiap larangan di dalam Al Quran menunjukan pengharoman kecuali ada qorinah yang menjelaskan bahwa larangan tersebut makruh atau mubah.  Ini adalah perintah Allah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan keji  dan menundukan pandangan, karna sifat seorang mukmin adalah menjaga kemaluanya sebagamana yang telah disifati Allah Azza wajalla. dalam surat Al Ahzab Allah berfirman: 
وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ    (الأحزاب 35)
Dan laki laki yang menjaga kemluanya dan perempuan yang menjaga kemaluanya (al ahzab 35)
Dan juga Allah mensifati seorang mukmin adalah orang orang yang menjaga kemaluanya didalam surat al mukminun Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (المؤمنون)
Dan orang orang yang selalu menjaga kemaluanya (Al mukminun)   
Ini adalah sifat seorang yang beriman, mereka selalu menjaga  kemaluanya deri perbuatan yang keji seperti pacaran maupun  zina, Allah juga memerintahkan kepada seseorang untuk menjaga pandanganya Allah berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
 “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31). 
Kalau Allah memerintahkan menjaga pandangan bagaimana dengan seorang yang pacaran, saling memandang, berpegangan tangan, dan lain sebagainya,,, Naudzubillahi mandzalik
Dan didalam hadits Rosulullah memberikan ancaman bagi orang yang menyentuh lawan jenis:
Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. ” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita. Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini4 dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram. ” (Ash-Shahihah, 1/448-449)  
Dan juga didalam hadits lain Rosulullah melarang seseorang berduaan dengan lawan jenis:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:,  
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
berkata ‘Aisyah rodhiyallahu a’lam:
“Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Maka hendaklah seorang muslim menjaga dirinya dari pebuatan yang dilarang oleh Allah dan Rosulnya karna itu adalah maslahat bagi kaum muslimin dan tidaklah selayaknya kita menentang perintah Allah azza wajalla, dan Allah telah menerangkan dalam Al Quran bahwa seseorang itu akan mendapatka yang selevel denganya sebagaimana Allah Azza Wa Jalla berfirman:
 ''Wanita-wanita yg tidak baik adalah untuk laki-laki yg tidak baik, dan laki-laki yg tidak baik adalah untuk wanita-wanita yg tidak baik (pula), dan wanita-wanita yg baik adalah untuk laki-laki yg baik dan laki-laki yg baik adalah untuk wanita-wanita yg baik (pula).'' (QS. An-Nuur:26)
Oleh karna itu marilah kita selalu menjaga diri kita dari perbuatan- perbuatan yang kotor seperti pacaran dan lain sebagainya. Tidakkah kita mau  mendapatkan orang yang suci, sholih ataupun sholihah sebagai pendaping hidup kata. Jadi kita tarik kesimpulan yang bilang pacaran itu harom adalan Allah dan RosulNya....... 
WaAllahu A’lam....

Sponsor

Popular Posts

free counters

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nidaaul-haq - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger