Nidaaul-haq: ADAB
Headlines News :
Powered by Blogger.

Latest Post

Showing posts with label ADAB. Show all posts
Showing posts with label ADAB. Show all posts

Adab Bertanu dan Meminta Izin

Written By Unknown on Friday, 29 August 2014 | Friday, August 29, 2014



Sebuah faedah yg saya dapatkan dari penjelajan kitab Riyadhussholihin , karya Imam Nawawi -rahimahullah- tadi ba'dha dhuhur di pendopo ma'had Hamalatul Quran ,Jogjakarta, bersama ustadz Aris Munandar -hafidzhohulla ta'ala-

Adab bertamu dan cara meminta izin yg benar

Dari Sahl bin Sa'ad -radhiyallahuanhu- ia berkata : Rasulullah bersabda:
إِنَّمَاجُعِلَ اْلاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ
“Meminta izin itu dijadikan suatu kewajiban karena untuk menjaga pandangan mata.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

FAEDAH :
1. Nabi -shallallahualaihiwasallam menjelaskan, bahwa tujuan disyariatkannya meminta izin sebelum bertamu adalah agar tidak terlihat hal-hal yang tidak berkenan untuk dilihat, dan menghindari dari pemandangan2 yg tidak pantas dilihat.
Karena rumah itu ibarat penutup aurat kita sebagaimana pakaian penutup aurat bagi tubuh, jika seorang tamu meminta izin terlebih dahulu kepada tuan rumah sebelum masuk rumahnya, maka hal ini akan memberi kesempatan kepadaa tuan rumah untuk mempersiapkan kondisi di dalam rumah,
merapikan rumahnya dan menghindarkan dari pemandangan2 yg kurang baik jika dipandang.

2. Adalah tindakan yang kurang baik, jika seorang bertamu kemudian dia mengucapkan salam sambil ngintap-ngintip ataucelingak-celinguk sana- sini.
Bahkan dalam hal ini ada ancaman yang keras dari Nabi ,
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang menengok atau melihat ke dlm rumahmu tanpa izin darimu, lalu anda melemparnya dgn batu kerikil hingga tercungkil matanya, maka tak ada dosa bagi kamu”. (HR. Al-Bukhari & Muslim)

3. Diantara adab bertamu ; saat ia bertamu hendaknya dia tidak berdiri tepat di depan pintu rumah, namun ia berdiri di samping kiri atau kanan pintu rumah, hal ini untuk menghindari pandangan ke dalam isi rumah, karena dia belum punya hak untuk melihat isi rumah

CARA MEMINTA IZIN YG BENAR

Diantara adab bertamu adalah mengucapkan salam kemudian dia meminta izin untuk masuk, jika telah diizinkan untuk masuk, maka boleh baginya untuk masuk.

Dalilnya adalah sebuah hadits dari sahabat Rabi'iy bin Harits, ia berkata :
"salah seorang shahabat beliau dari Bani ‘Amir meminta izin kepada Rasulullah yang ketika itu beliau sedang berada di rumahnya. Orang tersebut mengatakan: “Bolehkah saya masuk?”
Maka Rasulullah pun memerintahkan pembantunya dengan sabdanya:
اخْرُجْ إِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاسْتِئْذَانَ ، فَقُلْ لَهُ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَأَدْخُلُ ؟
“Keluarlah, ajari orang ini tata cara meminta izin, katakan kepadanya: Assalamu ‘alaikum, bolehklah saya masuk?
Sabda Rasulullah tersebut didengar oleh orang tadi, maka dia mengatakan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَأَدْخُلُ؟
Akhirnya Nabi pun mempersilahkannya untuk masuk rumah beliau. (HR. Abu Dawud)

Dalam hadits di atas dijelaskan, bagaimana cara meminta izin yang baik, yaitu mengucapkan salam terlebih dahulu, baru setelah itu kita meminta izin untuk masuk.

Namun ada beberapa keadaan yang boleh bagi seseorang untuk masuk rumah ,tanpa harus meminta izin terlebih dahulu, yaitu
1. Ketika hendak masuk rumah sendiri.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian, agar kalian (selalu) ingat.” (An-Nur: 27)

2. Ketika memenuhi undangan, karena undangan itu sendiri sudah termasuk memberi izin.

Anshori, Gunungsempu, Bantul. 25 September 2012

Bolehkan Mengecat Kuku (kutek) dan Memanjangkanya???

Written By Unknown on Monday, 25 August 2014 | Monday, August 25, 2014

Fatwa Syekh Al Albani:


Kebiasaan buruk yang lainya yang ditularkan oleh wanita wanita Eropa kepada wanta muslimah adalah mengecat kuku dengan memberi warna merah yang dikenal dengan kutek dan memanjangkan kuku tersebut. Kebiasaan ini juga dilakukan oleh sebagian pemuda. Perbuatan ini selain mengubah ciptaan Allah dimana pelakunya mendapat laknat, juga perbuata tasyabuh (meniru niru) wanita- wanita kafir yang dilarang oleh banyak hadits, Diantaranya sabda Rosulullah sholallahu alihi wasallam:

“Barang siapa meniru niru perbuatan suatu kaum tertentu,maka ia termasuk dalam golongan mereka” HR Abu Daud dan Ahmad.

Perbatan in juga menyalahi fitroh sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Fitrah Allah yang menciptakan manusia menurut fitrahnya” (QS. Ar rum; 30)

Dan Rosulullh juga telah bersabda:

Fitrah manusia itu da lima: Khitan,mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, Memotong kukudan mencabut bulu ketiak”.

Anas Rodhiyallahu anhu mengatakan:

Kmi diberi waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku,mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, untuk tidak membiarkanya selama empatpuluh malam”. HR Muslim (1/153).

Aadab Az Zifaf hal. 132-135

Adab Makan

Written By Unknown on Saturday, 23 August 2014 | Saturday, August 23, 2014

Dari umar bin Abu salamah semoga Allah meridhinya, ia berkata: “Waktu kecil aku di asuh oleh Rosulullah sholallau alai wasallam. Dan pernah mengulurkan tanganuntuk mengambil makanan yang terdekat di piring, kemudian belau bersabda kepada saya: “Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah ta’ala kemudian seta makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah dari makanan yang dekat denganmu (HR. Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang bisa kita ambil dari hadits diatas:
Di syeri atkan sebelum makan untuk membaca basmalah yaitu bismillah, karna ketika kti makan kemudian tidak membaca basmalah maka syetan akan ikut makan bersama kita sebagaimana yang di ceritakan Rosulullah didalam hadits yang di riwayatkan Imam muslim, Dari Jabir saya mendengar Rosulullah sholallahu alaihi wasalam bersabda: Apabila seseorang masuk kerumahnya, lalu berdzikir kepada Allah Ta’ala sewaktu ia masuk, dan sewaktu makan maka setan berkata(kepada temanya): “Kamu tidak bisa ikut masuk dan kamu tidak bisa ikut makan” . Dan apa bila seseorang tidak berdzikir kepada Allah Ta’ala sewaktu masuk rumahnya, maka setan berkata: “Kamu dapat mengikutinya masuk”. Dan apabila seseorang tidak berdzikir kepada Allah sewaktu makan, maka setan berkata (kepada temanya): “kamu bisa ikut makan dan kamu bisa ikut masuk. (HR. Muslim) Di dalam hadits tersebut Rosulullah memberi tahukan kepada kita Apabila ada salah seorang ketika masuk rumah dan ketika makan tidak berdoa kepada Allah maka setan akan mengikutinya, bahkan akan ikut makan bersama kita.

Kemudian Pelajaran yang selanjutnya adalah di syari atkan kepada kita untuk makan dengan tangan kanan, dan dimakruhkan makan dengan makan tangan kiri,  perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tercela dan tidak sopan. Tidak selayaknya kaum muslimin makan dengan tangan kiri, karna perbuatan makan dengan tangan kiri adalah perbuatan setan.

Di syariatkan juga bagi kaum muslimin untuk makan dari makanan yang terdekat atau pinggir, tidak mengambil makanan yang jauh darinya, dan bersabar menunggu giliran. Hal seperti ini akan membuat kita kelihatan sopan dan berakhaq, tidak serakah ,dan itsar (mendahukan sodaranya dalam masalah dunia)

Pelajaran yang selanjunya Adalah di anjurkan bagi kaum muslimin untuk menasehati anak sejak kecil, karna untuk menasehati anak harus di mulai sejak kecil sebagaimana pohon, seandainya tidak di luruskan sejak masih kecil maka ketika pohon tersebut sudah besar dan tinggi sulit untuk di luruskan. Oleh karna itu meskipun seorang anak walaupun masih kecil kita harus selalu membimbingkan dan meluruskanya.

Dan yang terakhir adalah sunnah bagi kaum muslimin untuk makan berjamaah, karna akan memperkuat persaudaraan dan menambah berokah makanan kita sebagaimana sabda Rosulullah dalam haditnya yang diriwayatkan Abu daud: Dari wahsyiy bin harb semoga Allah meridhoinya, ia berkata: “Para sahabat bertanya kepada Rosulullah: sesungguhnya kami sudah makan tapi belum kenyang Rosulullah bersabda mungkin kalian makan sendiri sendiri?.. mereka menjawab: benar, Beliau bersabda: Berkumpulah kalian kalau makan dan sebutlah nama AllahTa’ala niscayakalian mendapat berkah dalam makanan it (HR. Abu Daud)
Wallhu a’lam,,,,
By Khandar

Sunnah Sunnah Di Hari Ie'dul Adh-ha

Mandi
عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).” (Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa` dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm)

Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali radhiallahu ‘anhu tentang mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali radhiallahu ‘anhu berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa`, 1-176-177))

Berpenampilan Bagus dan rapi
Dari Ibnu Umar Radhliallahu ‘anhuma ia berkata : Umar mengambil sebuah jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata :
“Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :’Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian (di akhirat-pent)’. Maka Umar tinggal sepanjang waktu yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata : ‘Ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan : ‘Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian’, dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :’Juallah jubah ini atau engkau penuhi kebutuhanmu dengannya”. (Hadits Riwayat Bukhari 886,948,2104,2169, 3045, 5841,5891 dan 6081. Muslim 2068, Abu Daud 1076. An-Nasaa’i 3/196 dan 198. Ahmad 2/20,39 dan 49)
Berkata Al-Allamah As-Sindi.
“Dari hadits ini diketahui bahwa berdandan (membaguskan penampilan) pada hari raya merupakan kebiasaan yang ditetapkan di antara mereka, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, maka diketahui tetapnya kebiasaan ini”. (Hasyiyah As Sindi 'alan Nasa'i 3/181).
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata.
“Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul Adha”.(Fathul Bari 2/439).
Beliau juga menyatakan :
“Sisi pendalilan dengan hadist ini adalah takrir-nya (penetapan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar berdasarkan asal memperbagus penampilan itu adalah untuk hari Jum’at. Yang beliau ingkari hanyalah pemakaian perhiasan semisal itu karena ia terbuat dari sutera”. (Fathul Bari 2/434)

Berpakaian rapih sesuai sunnah dan memakai wangi wangian bagi laki-laki
Ummu Athiyyah berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَ ذَوَاتِ الْخُدُوْرِ . فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam memerintahkan kami mengeluarkan para wanita gadis, haidh, dan pingitan. Adapun yang haidh , maka mereka menjauhi sholat, dan menyaksikan kebaikan dan dakwah/doanya kaum muslimin.Aku berkata: ” Ya Rasulullah, seorang di antara kami ada yang tak punya jilbab”. Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya kepada saudaranya”. [Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (971) dan Muslim dalam Ash-Shohih (890)]

Memakai wangi-wangian termasuk perkara yang disunnahkan pada hari raya. Diriwayatkan dari ‘Ali ra. bahwa beliau mandi di hari Ied, demikian juga riwayat yang sama dari Ibn ‘Umar dan Salamah bin Akwa dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dimiliki serta memakai wewangian” (Syarhus Sunnah 4/303)


Jalan kaki ke musholla (tempat sholat) Ied
Ali bin Abi Tholib-Radhiyallahu anhu- berkata:
مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى الْعِيْدِ مَاشِيًا
“Termasuk perbuatan sunnah, kamu keluar mendatangi sholat ied dengan berjalan kaki”. [HR.At-Tirmidzy dalam As-Sunan (2/410); di-hasan-kan Al-Albany dalam Shohih Sunan At-Tirmidzy (530)]
Abu ‘Isa At-Tirmidzy- rahimahullah-berkata dalam Sunan At-Tirmidzy (2/410), “Hadits ini di amalkan di sisi para ahli ilmu. Mereka menganjurkan seseorang keluar menuju ied dengan berjalan kaki”.

Takbir ketika menuju musholla
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.” (Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar Radhiyallahu berkata,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ فِيْ الْعِيْدَيْنِ مَعَ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِاللهِ وَالْعَبَّاسِ وَعَلِيٍ وَجَعْفَرٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ وَزَيْدٍ بْنِ حَارِثَةَ وَأَيْمَنَ بْنِ أُمِّ أَيْمَنَ رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ
“Nabi r keluar di dua hari raya bersama Al-Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al-Abbas, Ali, Ja’far, Al-Hasan,Al- Husain , Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman sambil mengangkat suaranya bertahlil dan bertakbir”. [HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/279) dan dihasankan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa’ (3/123)
oleh karna itu disyari’atkan di hari ied saat hendak keluar ke lapangan untuk mengumandangkan takbir dengan suara keras berdasarkan kesepakatan empat Imam madzhab. Tapi tidak dilakukan secara berjama’ah.(Lihat Majmu’ Al-Fatawa 24/220)

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu:
أَنَّهُ كَانَ يُكَبِرُ أَيَّامَ التَّشْرِيْقِ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلَّ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

Memperbanyak takbir
dianjurkan memperbanyak takbir disaat keluar dari rumah menuju shalat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- bahwa Beliau mengeraskan suara takbir disaat keluar dari rumahnya hingga tiba di tanah lapang, lalu Beliau terus bertakbir hingga datangnya imam.
(HR. daruquthni, Ibnu Abi Syaibah, Al-Faryabi, Al- baihaqi. Berkata Al-Albani: sanadanya bagus. Lihat: Irwa al-ghalil: 3/122)

Sholat ‘Ied berjama’ah
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)

Sholat ‘ied sebelum berkhotbah
. Hal ini Berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiallahu Anhu- berkata: Adalah Rasulullah -Shallallahu Alaihi Wasallam- ,Abu Bakar dan Umar, mereka mengerjakan shalat Dua hari raya sebelum khutbah.”
(muttafaq Alaihi)

Mendengarkan Khutbah
Jamaah Ied dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ: إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ
Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: “Kami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.” (Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)


Pulang dengan rute yang berbeda
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيْدٍ خَالَفَ الطَّرِيْقَ
Dari Jabir, ia berkata:” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila di hari Id, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)


Mengucapkan Tahni’ah “Taqobbalallohu minna wa minkum”
Ibnu Hajar mengatakan: “Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu di hari Id, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.” (Lihat pula masalah ini dalam Ahkamul ‘Idain karya Ali Hasan hal. 61, Majmu’ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168)
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar:
“Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata :
“Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”. (Fathul Bari 2/446)
Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka
Imam Ahmad menyatakan : “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” (Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam ‘Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan)
Adapun ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia, maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah.
“Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik.?”
(Disalin dari buku Ahkaamu Al Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein)
_______________________
di ambil dari berbagai sumber.
Khandar, 08 Oktober 2012, Jakarta

Sponsor

Popular Posts

free counters

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Nidaaul-haq - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger