Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
rahimahullah ditanya :
![Hukum merekam muhadaharah dengan video1](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_sD895yUeizOwXF48bc1KcR3Kx33Sl96ST7NSWaCrf7syj4hY5_vv_0RdJ_ASpQXqjQRvuR2CoL_-Z-rUGqy5XHTz9y-T1XTjHOX-67SrGkGWRZzFMwJVzjWO87JbvffXrk-2uYg4IO_hjDJdXBw2sPhfDkTKleXMgbzdCKUYyi3dP8LgWrWVz743o_wg=s0-d)
Bagaimanakah hukum mengambil gambar kajian atau seminar dengan perangkat video ?
Syaikh rahimahullah menjawab : Menurut pendapatku, tidak mengapa mengambil gambar kajian atau seminar dengan perangkat video,
jika memang ada kebutuhan akan hal tersebut atau karena adanya mashlahat. Berdasarkan alasan berikut ini :
Pertama : Setelah diteliti, menurut pendapat yang kuat bahwa gambar fotografi tidak termasuk menyaingi ciptaan Allah.
Kedua : Hasil gambar yang muncul tidak nampak pada kaset, maka ini tidak termasuk kategori menyimpan gambar.
Ketiga : Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang gambar fotografi apakah termasuk menyaingi ciptaan Allah -maka ini perkara yang samar- Dan adanya kebutuhan atau mashlahat yang jelas tidak boleh ditinggalkan karena perbedaan pendapat yang tidak jelas tentang sebab terlarangnya (gambar fotografi). Inilah pendapatku dalam masalah ini. Allah yang memberi taufiq.
(
Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 2, hal.283-284)
Diterjemahkan oleh
Ustadz Didik Suyadi hafizhahullah
Artikel
www.Salafiyunpad.wordpress.com
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !